Bertahun-tahun Gudang Timbunan Solar Milik Apis Rugikan Negara

Tempat penimbunan minyak solar bersubsidi di Jl Kenanga Ujung

ILINE PEKANBARU - Dua tempat diduga sebagai gudang pelansiran dan tempat penimbunan minyak solar bersubsidi di Jl Kenanga Ujung Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, terendus aktif diduga luput dari penindakan hukum.

Sebuah investigasi wartawan dilapangan mendapati dua tempat sebagai pusat pelansiran BBM Ilegal dan penimbunan. Gudang pertama berada dalam pekarangan sebuah rumah permanen berwarna orange. Gudang ini tertutup rapat dengan dinding seng sekelilingnya.

Kemudian tempat kedua ditelusuri berada lebih kurang 200 meter dari tempat pertama tadi. Tepatnya kesebalah kanan mengikuti jalan perumahan ini ditemukan beberapa truk jenis colt disel tengah parkir.

Hasil yang diperoleh wartawan diketahui bahwa yang menjadi pengendali atau pengusaha penimbunan BBM ilegal ini berinisial Apis.

Tak sebentar, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dalam kurun waktu tahunan. Bahkan diduga tak sedikit oknum mendatangi tempat ini. Disinyalir adalah sebagai ormas atapun media.

Keterangan masyarakat sekitar menyebutkan, bahwa tak jarang mereka datang menyerahkan KTA untuk diberikan sesuatu (uang) yang diduga sebagai upaya penyogokan.

"Terkadang sore dan malam sekitar jam 10 saat mereka aktivitas selalu didatangi beberapa orang. Kayaknya diberikan sesuatu," ungkap sumber tak mau namanya disebutkan, Senin (7/10).

Lebih dalam dijelaskan, bahwa benar tempat itu adalah tempat penyimpanan solar subsidi. Hal itu diperkuat dengan seringnya mobil truk colt disel keluar masuk.

"Pernah jalan-jalan disini licin karena bekas-bekas solar bertumpahan," imbuhnya.

Satu sisi, terkait diduga ada upaya tindakan pembungkaman terhadap media dengan cara-cara sogok. Bidnen SH, Sekretaris SPRI Riau menghimbau jangan sesekali media mempertaruhkan integritasnya.

"Kita harap, rekan-rekan jangan mudah tergiur dengan pola-pola mafia. Apalagi jika kegiatan itu adalah ilegal, harusnya sebagai kontrol sosial wajib menelurusi hal itu dan melaporkan ke pihak berwajib," imbuh Bidnen SH.

Sambungnya, karena pada dasarnya undang-undang pers mengatur bahwa terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi tupoksi wartawan.

Konfirmasi kepada Polsek Tenayan Raya melalui Kapolsek hingga berita ini ditayangkan masih belum ditanggapi.***

Berita Terkait