Cemari Pemukiman Warga, Diduga Dua Perusahaan Di Kota Dumai Gunakan Material Curian Untuk Penimbunan Lahan Sawit

Diduga Dua Perusahaan Di Kota Dumai Gunakan Material Curian Untuk Penimbunan Lahan Sawit
ILINE. DUMAI - Sejumlah pabrik industri turunan kelapa sawit yang melakukan perluasan kawasan dengan penimbunan lahan di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diduga menggunakan tanah timbun ilegal.
Pantauan di lapangan hampir sepanjang jalan raya Dumai Lubuk Gaung yang dilalui mobil Puso membawa tanah timbun, debu berserakan, sepertinya pihak perusahaan tidak peduli dengan lingkungan.
-
"Sejak pagi tadi sudah ada puluhan truk yang masuk ke perusahaan membawa tanah timbunan, Lihat saja kalau truk mereka lewat jalan kotor, abu berserakan,"ujar warga tempatan saat dihampiri wartawan, Kamis (11/01/2024).
Lebih lanjut dikatakan warga,"Tanah timbun diangkut dari kawasan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai dengan armada truk fuso,"lanjutnya.
-
"Ini tanah dari Pelintung disuplay oleh truk milik Pak Koneng,"kata warga
Tanah timbun tersebut Disinyalir untuk pematangan lahan perusahaan di Kelurahan Lubuk Gaung, untuk PT SUMBER TANI AGUNG dan PT SARI DUMSI OLEO, tanah timbun tersebut diduga dari quary tanpa izin,"alias tanah timbun ilegal"
-