Majelis Pertanahan Pusat Soroti Ancaman Krisis Agraria bagi Generasi Muda Dumai

Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/5)

ILINE DUMAI - Konflik tenurial dan ketimpangan penguasaan tanah di kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers dengan mengangkat isu utama “Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan," Sabtu (23/5).

Dalam pemaparannya, lembaga yang memiliki mandat pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sekaligus pelaksana Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 itu menegaskan sejumlah persoalan mendasar terkait konflik lahan, masa depan generasi muda, hingga percepatan redistribusi tanah.

NKK Ditegaskan sebagai Instrumen Legal Negara

Majelis Pertanahan Pusat menilai masih banyak kesalahpahaman publik terhadap Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.

Padahal, secara yuridis, NKK disebut merupakan instrumen legal yang diakui negara untuk menjembatani penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Skema tersebut dijalankan melalui pendekatan perhutanan sosial maupun penataan kawasan.

Melalui konferensi pers itu, Majelis Pertanahan Pusat menegaskan bahwa narasi yang menyudutkan NKK perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Generasi Muda Dumai Dinilai Terancam Kehilangan Ruang Hidup

Sorotan paling tajam disampaikan terkait kondisi agraria di Dumai. Berdasarkan hasil kajian statistik dan proyeksi demografi ekonomi tim riset Majelis Pertanahan Pusat, generasi muda di kota industri tersebut dinilai menghadapi ancaman eksklusi agraria.

Ekspansi konsesi skala besar serta lambatnya pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) disebut menjadi faktor utama yang mempersempit akses masyarakat terhadap lahan.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap menyusutnya ruang hidup masyarakat, terutama bagi pemuda dan pemudi yang kesulitan memperoleh hunian maupun akses lahan produktif.

Selain itu, hilangnya alat produksi pertanian juga dikhawatirkan memicu pengangguran struktural hingga urbanisasi paksa. Jika tidak segera diintervensi melalui kebijakan yang terukur, Dumai disebut berpotensi menghadapi krisis keberlanjutan sosial antargenerasi.

Desak Integrasi Data untuk Percepatan Redistribusi Tanah

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Pertanahan Pusat juga menegaskan komitmennya menjalankan mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 melalui fungsi pengumpulan bahan keterangan.

Data lapangan yang dihimpun disebut menjadi fondasi penting dalam mengurai tumpang tindih klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Karena itu, Majelis Pertanahan Pusat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera mengintegrasikan data yang telah dikumpulkan guna mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan keadilan sosial serta memperkuat kedaulatan agraria di Indonesia.