https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Komisi XIII DPR Dorong Digitalisasi dan Database Tunggal Profesi Kurator

    Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan.

    ILINE JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan sistem digital terintegrasi dan database tunggal untuk mendukung pengawasan serta pelaksanaan profesi kurator. Langkah tersebut dinilai penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mengatakan perkembangan teknologi perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar pelaksanaan tugas kurator menjadi lebih efektif dan akuntabel.

    Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat berbagai proses, mulai dari komunikasi, pelaporan hingga penanganan perkara di tengah masyarakat.

    “Kemajuan negara kita harus diikuti dengan perubahan undang-undang yang relevan. Salah satu contohnya adalah aspek digitalisasi yang kini dapat mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara di tengah masyarakat,” tutur Maruli dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Surabaya, Kamis (20/8/2026).

    Ia menilai pembentukan database atau basis data tunggal yang terintegrasi juga diperlukan untuk mendukung sistem kerja profesi kurator. Keberadaan sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

    Selain digitalisasi, Maruli menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugas profesionalnya.

    Menurutnya, kurator menghadapi berbagai risiko hukum, termasuk kemungkinan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, muncul aspirasi agar perlindungan terhadap kurator diperkuat, termasuk melalui usulan pemberian imunitas dalam menjalankan tugas.

    “Usulan mengenai imunitas itu cukup bagus, karena para kurator yang merasakan secara langsung dinamika di lapangan. Mereka memang sangat membutuhkan perlindungan dan pengawasan yang jelas,” jelasnya.

    Maruli menegaskan, perlindungan terhadap kurator harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Saat ini, fungsi pengawasan administratif terhadap kurator berada di bawah Kementerian Hukum.

    Ke depan, menurut dia, perlu dikaji kemungkinan melibatkan unsur kehakiman dalam mekanisme pengawasan guna memastikan pelaksanaan tugas kurator berjalan lebih akuntabel.

    Berbagai masukan tersebut diperoleh Komisi XIII dari para praktisi dalam rangka mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan regulasi profesi kurator saat ini. Maruli mengatakan sejumlah ketentuan yang berlaku masih perlu diperbaiki agar mampu menjawab kebutuhan profesi di lapangan.

    “Kami sengaja melakukan kunjungan spesifik ini untuk menampung permasalahan-permasalahan serta kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelaksanaan undang-undang profesi kurator saat ini agar dapat segera diperbaiki,” ujarnya.

    Maruli menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Profesi Kurator.

    Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat perlindungan dan pengawasan profesi kurator sekaligus membuat pelaksanaan tugas lebih efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.