Misteri Belum Ada Tersangka Atas Proyek 43 Miliar, Kinerja Kejati Riau Tersorot

Penampakan skapolding disisi Payung Elektrik Rusak, Sabtu (30/3), Foto: Tabloid Diksi

ILINE PEKANBARU - Hingga kini (April 2024) terkait temuan BPK RI Perwakilan Riau Tahun 2022. Kejaksaan Tinggi Riau disinyalir enggan menindaklanjuti temuan BPK ini.

Berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.

LHP APBD Riau Tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau merinci bobroknya proyek tersebut.

Mulai dari spesifikasi detail Payung elektrik hingga kelebihan bayar atas pengerjaan proyek yang tak selesai hingga saat ini.

Adapun empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut:

1. Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia) tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

2. Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China) tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Kedua jenis item itu bernilai Rp 2.700.000.000,00

3. Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp 2.040.000.000,00 Tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Total keempat item bernilai Rp 4.740.000.000,00

4. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000,00.

Berdasarkan temuan tersebut Kepala Dinas PUPRPKPP diwajibkan untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid AN-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 5.528.712.602,75. sesuai pada SP2D terakhir.

Kadis PUPRPKPP juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan terhadap pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 3.595.636.020,63.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pada Proyek Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau oleh Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau tahun anggaran 2022. Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp40.724.478.972.

Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp42.915.600.000, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender s.d. 28 Maret 2023

Pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak tanggal 11 April 2023. Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPRPKPP telah membayar sebesar Rp32.615.856.000,00 dengan lima SP2D dan terakhir tanggal 19 Desember 2022. Progres pengerjaan pada saat pemutusan kontrak sebesar 93,54% atau senilai Rp36.165.220.349,36.

Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal dan elektrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp788.712.602.

Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa

persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp4.740.000.000. Perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. 

Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000.

Payung elektrik belum bisa difungsikan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021, dan Permendagri No 19 Tahun 2016. Permasalahan ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengembangan Kawasan Masjid AnNur sebesar Rp5.528.712.602.

Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan payung elektrik pada Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, dan PPK dan PPTK kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrakan yang menjadi tanggungjawabnya.

Sementara sangat disayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Imran Yusuf selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) hanya memberikan keterangan.

"Boleh di liat di pemberitaan media lain ya. Udah beberapa kali kami update perkembangannya," tulisnya, Sabtu (30/3) sekitar pukul 16.00 Wib pada Tabloid Diksi.

Lain hal dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan yang memilih bungkam padahal sudah ceklis dua (terkirim).***